Sementara untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam
kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 200 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan
Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Sementara itu, HR biji kakao periode Maret 2024 ditetapkan sebesar USD 5.396,52/MT, menguat USD 1.050,83 atau 24,18 persen dari bulan sebelumnya.
Baca Juga:
Apresiasi Importir AS, Pemerintah Indonesia Serahkan Primaduta Award 2024
Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2024 menjadi USD 5.034/MT, naik USD 1.022 atau 25,47 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai kolom 4 Lampiran huruf B pada PMK Nomor
39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama di negara produsen di wilayah Afrika, seperti Pantai Gading, Ghana, dan Nigeria akibat adanya fenomena El Nino. Selain itu, adanya kebijakan Pemerintah Pantai Gading yang menghentikan penjualan akibat produksi terus turun serta adanya
pelemahan kurs Dolar AS,” terang Budi.
Baca Juga:
Kopi Indonesia Dipamerkan dengan Konsep Lounge dalam Seoul International Café Show ke-23
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Maret 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Maret 2024 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer dari hutan tanaman, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni dan jati.
Sedangkan HPE kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis merbau dan dari hutan tanaman jenis sengon mengalami penurunan.
Penetapan HPE biji kakao, produk kulit, dan produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 198
Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.