WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kegiatan yang digelar secara daring pada Senin (15/6/2026) tersebut diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan bahwa regulasi yang diundangkan pada 4 Juni 2026 itu merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca Juga:
Produk Herbal Indonesia Tembus Arab Saudi, Raih Kesepakatan Ekspor Perdana Rp2,5 Miliar
“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy dalam kegiatan sosialisasi.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan impor yang selama ini berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.
Andri mengungkapkan, terdapat empat substansi utama yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2026.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Transformasi Pasar Rakyat Lewat Penerapan SNI untuk Tingkatkan Daya Saing
Pertama, pengaturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi seluruh persyaratan substantif, termasuk verifikasi atau penelusuran teknis impor, tetapi masih menghadapi kendala administratif sehingga LS belum dapat diterbitkan sebelum masa berlaku PI berakhir.
Kedua, penguatan validasi antara nomor Persetujuan Impor yang tercantum dalam Laporan Surveyor dengan nomor Persetujuan Impor pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masih ditemukannya ketidaksesuaian data yang berpotensi mengganggu proses pengawasan dan integritas sistem.
Ketiga, penyesuaian ketentuan sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor. Dalam aturan terbaru, pemerintah menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pelaporan.