“Laporan realisasi impor menjadi instrumen penting dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi kebijakan perdagangan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pelaku usaha menjadi salah satu fokus dalam perubahan regulasi ini,” jelas Andri.
Sementara itu, substansi keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor. Ketentuan yang telah berlaku sejak regulasi diundangkan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk merespons secara cepat kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat luas, program pemerintah, maupun tindak lanjut arahan Presiden.
Baca Juga:
Produk Herbal Indonesia Tembus Arab Saudi, Raih Kesepakatan Ekspor Perdana Rp2,5 Miliar
Melalui sosialisasi ini, Kemendag berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami ketentuan baru yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2026 sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan mendukung kelancaran kegiatan impor di Indonesia.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.