WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 para pegawainya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni.
Baca Juga:
Ramai Usulan Daerah Istimewa, DPR Singgung Risiko Ketimpangan
Fatoni menyampaikan percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
Saat menjadi pembicara pada Webinar Series Keuda Update Ke-16 di Jakarta, Rabu (20/4/2022), Fatoni menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA (Tahun Anggaran) 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.
Baca Juga:
Mendagri Pastikan 9 Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April 2025
“Anggaran itu berasal didapat dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” tambahnya.
Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.
Dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.