Dia berharap, ke depan dapat juga dilakukan untuk kegiatan angkutan udara perintis baik penumpang, kargo, maupun subsidi kargo.
"Hadirnya angkutan udara perintis ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah serta memberikan kestabilan ketahanan dan keamanan negara terutama di daerah 3TP," ucapnya.
Baca Juga:
Pakar BRIN Kembangkan MOFs, Sulap Minyak Kelapa jadi Bahan Bakar Pesawat
Demi mendukung tujuan tersebut, Kristi meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yang melaksanakan Program Angkutan Udara Perintis untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang telah disetujui, sambil tetap menempatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.
Sebagai pihak yang mengatur, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mengawasi dan memantau pelaksanaan Program Angkutan Udara Perintis ini sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara dan Koordinator Wilayah Perintis untuk secara berkelanjutan memberikan supervisi terkait aspek keselamatan dan keamanan operasional penerbangan," ungkapnya.
Baca Juga:
Daftar Rute Penerbangan dengan Turbulensi Terparah di Dunia, Berani Coba?
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.