Dana yang terkumpul itu nanti akan diberikan kepada PLN sebagai bentuk kompensasi harus membeli di harga pasar, tak lagi US$70 per metrik ton.
"Kebijakan DMO diharapkan tidak hanya dapat mengurangi ketidakpastian atas pemenuhan kebutuhan batu bara bagi PLN, tetapi juga menghindarkan kenaikan BPP listrik akibat kenaikan harga beli PLN atas batu bara," tuturnya.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Wahyu menerangkan, kenaikan harga beli batu bara setara hara pasar, tentu berimplikasi pada kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Kenaikan BPP tersebut, harus dimitigasi dengan baik, apakah akan dilimpahkan kepada konsumen lewat kenaikan tarif dasar listrik (TDL), ataukah melalui kenaikan belanja subsidi dan kompensasi listrik, atau melalui iuran DMO produksi batu bara.
"Sebagai gambaran dari sisi fiskal, perubahan harga beli di PLN akan berdampak dari sisi pendapatan dan belanja negara," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Dari sisi pendapatan, kenaikan harga beli berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya royalti dan penjualan hasil tambang (PHT).
PPh Badan diperkirakan juga meningkat karena pendapatan perusahaan batu bara meningkat.
"Namun demikian, dari sisi belanja APBN, kenaikan harga beli batu bara oleh PLN setara harga pasar, juga akan mendongkrak biaya produksi dan listrik yang tertransmisi ke belanja subsidi dan kompensasi pemerintah," tuturnya