WahanaNews.co | Berbagai skenario perbaikan kebijakan harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) sudah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengungkapkan penetapan DMO batu bara yang akan ditetapkan nantinya yaitu yang paling efisien dan efektif sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Berbagai skenario perbaikan kebijakan DMO dilakukan pemerintah secara hati-hati... Mekanisme yang dipilih adalah yang paling efisien dan efektif sesuai dengan pasal 5 UU 3/2020 tentang Minerba yang mengatur kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri," tuturnya dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (14/01/2022).
Dia berpendapat, kebijakan DMO diharapkan tidak hanya dapat mengurangi ketidakpastian atas pemenuhan kebutuhan batu bara bagi PLN, tetapi juga menghindarkan kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik akibat kenaikan harga beli PLN atas batu bara.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Seperti diketahui, salah satu skenario yang digadangkan pemerintah saat ini yaitu mengembalikan harga DMO batu bara ke harga pasar.
Dalam praktiknya, nanti PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar, bukan dengan harga DMO yang dipatok US$ 70 per metrik ton.
Selisih harga pasar dengan DMO akan ditanggung Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini nantinya bertugas untuk mengumpulkan dan mengelola dana pungutan batu bara dari para produsen batu bara.