WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai reformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) harus tetap dilakukan pada 2025. Langkah ini diklaim bisa menghemat anggaran subsidi sebesar Rp67,1 triliun per tahun.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, pengendalian subsidi serta kompensasi atas solar dan pertalite yang berkeadilan dapat ditetapkan dengan pengendalian kategori konsumen.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Menurut Kemenkeu, saat ini solar dan pertalite dijual di bawah harga keekonomiannya sehingga mengakibatkan kompensasi yang harus dibayar oleh APBN.
"Volume konsumsi solar dan pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya, serta mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya," kata Kemenkeu seperti dikutip pada Kamis (23/5/2024).
Di sisi lain, polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan menduduki posisi teratas sekitar 32-57 persen. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi BBM.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi solar dan pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.
"Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun," kata Kemenkeu.
Kendati, transformasi subsidi dan kompensasi energi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat serta momentum yang tepat.