WahanaNews.co, Jakarta - Dalam rangka percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/03).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dan Ketua Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria.
Baca Juga:
TPIP-TPID Wilayah Jawa Perkuat Sinergi Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tengah Risiko Anomali Cuaca dan Alih Fungsi Lahan
“Mengingatkan kembali saja, beberapa arahan Presiden di awal Januari 2023 saat Rapat Terbatas, intinya adalah menegaskan kembali tujuan utama Reforma Agraria yang sangat ditunggu oleh rakyat,” ujar Sesmenko Susiwijono.
Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, melaporkan bahwa top of mind dari media massa terkait Reforma Agraria ialah terkait penyelesaian konflik agraria.
Namun, Reforma Agraria sebenarnya merupakan program komprehensif yang terdiri dari Redistribusi Tanah, Legalisasi Aset, hingga Penataan Akses dengan berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan strategi komunikasi yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga:
Rampungkan PSN Infrastruktur Kelistrikan Sesuai Target, PLN Terima Penghargaan dari Kemenko Perekonomian
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menambahkan bahwa realisasi Redistribusi Tanah yang berasal dari Kawasan Hutan sudah tercapai 380.174 hektar yang masih diperlukan percepatan. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa tipologi permasalahan seperti adanya lokasi yang berada di atas badan air, adanya konflik pada lokasi, adanya izin usaha dan permasalahan lainnya.
Selain itu, terdapat masyarakat yang berada pada lokasi pelepasan Kawasan Hutan, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Reforma Agraria karena jenis pekerjaan yang tidak tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut melaporkan progres pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Sampai saat ini telah terbit dan diserahkan kepada Presiden sebanyak 178 Surat Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 308.279 hektar.