Proses pengembalian tersebut diberi masa tenggang selama satu tahun terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan perusahaan ditandatangani.
“Masa waktu tenggang selama satu tahun untuk menjamin kesinambungan layanan ke masyarakat yang saat ini sudah menggunakan spektrum itu, baik Tri maupun Indosat,” tutur Ismail.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Ia melanjutkan, persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menkominfo.
Ismail menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menkominfo tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri Indonesia kepada negara, pemerintah, serta pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.