WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi teknologi berbasis industri 4.0, termasuk penggunaan drone di sektor pertanian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone merupakan langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
Baca Juga:
IKM Naik Kelas, Produk Dalam Negeri Masuk Rantai Pasok Perlengkapan Haji 2026
“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Kami ingin memastikan transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat domestik maupun global,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa standardisasi memiliki peran penting dalam menciptakan keseragaman mutu serta meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.
“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenperin Pantau Dampak Geopolitik Selat Hormuz, Pastikan Stok Plastik Nasional Aman
Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah memperoleh penunjukan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi produk drone pertanian berdasarkan standar SNI 9199:2023. Standar ini mencakup persyaratan mutu serta metode pengujian produk.
Kepala BBSPJILM Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia.
“Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian,” kata Mogadishu.
Melalui skema sertifikasi tersebut, BBSPJILM memastikan setiap produk drone yang lulus uji memiliki integritas struktural dan fungsional yang terverifikasi.
“Fokus kami adalah memastikan inovasi produsen lokal tidak hanya canggih di atas kertas, tetapi juga andal dan aman saat dioperasikan di lapangan,” tambahnya.
Penggunaan drone dalam sektor pertanian sendiri memiliki karakteristik khusus, terutama karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk. Tanpa standar mutu yang jelas, berbagai risiko dapat muncul, mulai dari ketidakefisienan penyemprotan hingga potensi gangguan keselamatan.
Oleh karena itu, penerapan SNI 9199:2023 dinilai menjadi solusi untuk menjamin aspek keselamatan sistem sekaligus keandalan operasional drone pertanian.
Selain meningkatkan kualitas produk, sertifikasi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku industri dan pengguna. Di antaranya adalah peningkatan kredibilitas produk, perluasan akses pasar termasuk pengadaan pemerintah melalui e-katalog, serta mitigasi risiko kegagalan fungsi.
Bagi petani, penggunaan drone yang telah tersertifikasi mampu meningkatkan akurasi penyemprotan, sehingga berdampak langsung pada efisiensi biaya produksi.
Kemenperin pun mengajak para pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
[Redaktur: Jupriadi]