“Pengakuan kompetensi bagi profesi khususnya Manager Transformasi Industri 4.0 sebagai agent of change di perusahaan sangat penting untuk dilakukan melalui uji kompetensi dari LSP yang terlisensi BNSP,” paparnya.
Dalam upaya tersebut, salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta telah meluncurkan layanan baru berupa pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0.
Baca Juga:
Sebutkan Data MVA dan Kontribusi Ekonomi Manufaktur, Menperin Tepis Isu Deindustrialisasi
Kepala BBSPJIKKP Yogyakarta Hagung Eko Pawoko menyampaikan bahwa LSP BBSPJIKKP merupakan satu-satunya LSP yang mampu memberikan layanan baru tersebut. Layanan lainnya adalah skema Kluster Pengordinasian Proses Produksi Karet Remah, serta skema Sertifikasi Kluster Pengoperasian Mesin Dryer.
“Terkait pencapaian target pengurangan emisi GRK 29% sampai dengan 41% pada tahun 2030, kami siap mendukung pencapaian target tersebut, dengan menyediakan layanan Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca yang diakui oleh BSN,” tandasnya. Demikian dilansir dari laman bumngoid, Minggu (3/12).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.