WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah terus mendorong perluasan akses pasar yang berkelanjutan bagi pelaku industri dalam negeri, salah satunya melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan penerapan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khusus bagi industri kecil, kini tersedia kemudahan pengajuan sertifikasi melalui mekanisme self declare tanpa biaya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat dominasi pasar domestik oleh produsen lokal. Kebijakan ini difokuskan pada optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Kemenperin: Kinerja Industri Manufaktur Bertahan di Tengah Dinamika Global
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal, khususnya dari sektor industri kecil dan menengah (IKM), tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengamanatkan agar 40 persen anggaran belanja barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk hasil usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam negeri.
Lebih lanjut, pemerintah juga mempercepat penayangan produk dalam negeri, termasuk dari UMKM, IKM, dan koperasi, dalam sistem katalog elektronik nasional, sektoral, maupun lokal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha kecil dalam rantai pasok pengadaan pemerintah.
Baca Juga:
Kemenperin Percepat Penguatan Infrastruktur Pendukung Industri
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam proses pengajuan sertifikasi TKDN melalui skema self declare. Upaya ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 11 Desember 2025.
“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” jelas Reni.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kemenperin juga menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN bagi pelaku industri kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta secara luring yang terdiri dari pelaku industri kecil dan aparat pembina industri dari wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Selain itu, lebih dari 250 peserta dari berbagai daerah di Indonesia turut berpartisipasi secara daring. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur: Jupriadi]