WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis.
Legal artinya masyarakat harus
memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada
awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid di Jakarta, Rabu (9/8).
Pada 2022, Didid menuturkan, lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya aset kripto banyak diminati generasi millenial dan bahkan generasi Z.
Jadi, peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa. Didid juga menekankan sumber dana yang digunakan dalam berinvestasi.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
"Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman," tegas Didid.
Pada Februari silam, Bappebti telah mencanangkan Bulan Literasi Kripto selama satu bulan penuh. Selalu ada pemberitaan tentang aset kripto, terutama bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan tepat setiap hari.
Berikutnya pada Maret, Bappebti juga menggelar Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).