WahanaNews.co | Pelarangan ekspor batu bara yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 1 Januari 2022 mendapat kecaman keras dari anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).
Gus Falah meminta aturan itu ditinjau ulang karena kurang tepat di tengah kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
"Di saat kita dua tahun ini kena musibah global yaitu Covid-19, ekspor minerba, khususnya batubara juga mengalami peningkatan yang tajam dan ini juga memberikan dampak secara politik, dampak secara ekonomi, dan dampak secara geopolitik, sehingga kalau tiba-tiba ekspor ini dilarang, ini saya pikir Kementerian ESDM kurang bijaksana," kata Gus Falah, Minggu (02/01/2022).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Ismail Bolong, Kuasa Hukum: Soal Izin Tambang Batu Bara
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batu bara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Gus Falah punya alasan kuat kenapa SE tersebut harus ditinjau ulang. Kalau larangan ekspor alasannya adalah agar para pemilik tambang untuk memenuhi kewajiban terkait
Domestic Market Obligation (DMO), maka harusnya tidak bisa disamaratakan pemberlakuan larangan ekspor.
"Saya pikir bisa dilihat data perusahaan mana yang saat ini tidak memiliki komitmen terkait suplai batubara untuk dalam negeri. Kalau semuanya digebyah uyah ini juga tidak baik, semua perusahaan tambang dianggap tidak memenuhi kewajiban mensuplai dindalam negeri, itu juga tidak baik," ungkap Sekretaris Umum PP Bamusi ini.
Karena itulah, lanjut Gus Falah, sebaiknya pelarangan ini dicabut dan kemudian dirembuk kembali untuk dipilah mana perusahaan yang tidak memenuhi komitmen untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Itu yang harus dilarang ekspor, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai ketentuan ya ndak ada masalah mereka melakukan ekspor," tegasnya.
"Nah, pendekatan-pendekatan rembukan yang baik saya pikir akan membuat geliat perekonomian kita semakin bagus," pungkasnya. [rin]