Paguyuban Konsumen Gardenia kemudian mengajukan permohonan agar unit konsumen dikeluarkan dari boedel pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kurator, namun belum ada jawaban.
Alih-alih tuntas, pengembang malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dikabulkan pada 29 November 2024, sehingga aset kembali ke PT Duta Senawijaya Mandiri dan perusahaan diwajibkan melanjutkan pembangunan.
Baca Juga:
Ketua Dekranasda Kota Bogor Ingin Batik Bogor Go Internasional
Pada 20 Juni 2025 konsumen kembali melayangkan surat ke Wali Kota Bogor, disusul rapat DPRD dengan Dinas PUPR pada Juli 2025 membahas gedung-gedung apartemen mangkrak di Kota Bogor.
Paguyuban Konsumen menilai Pemkot ikut bertanggung jawab karena pernah menghadiri prosesi tutup atap dan memberikan izin serta dukungan fasilitas kepada pengembang.
“Bagaimana memberikan solusi agar pembangunan gedung tersebut dapat dibangun kembali, atau pengembalian uang secara utuh,” tegas Purwanto.
Baca Juga:
Disparbud Kota Bogor Bakal Sediakan Sudut Kesenian untuk Musisi Jalanan
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita, memastikan pihaknya akan berusaha memfasilitasi aduan masyarakat terkait Gardenia.
“Tentunya kami sebagai pemerintah, akan berupaya memfasilitasi aduan dari masyarakat terkait apartemen Gardenia,” tandasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.