WahanaNews.co | Bagi konsumen jasa keuangan yang pernah terlambat menyetor cicilan pinjaman, mungkin pernah dihubungi debt collector, baik melalui ponsel maupun bertemu langsung.
Debt collector adalah seseorang atau perusahaan yang dipekerjakan untuk menagih utang debitur.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Biasanya, debt collector dikerahkan jika debitur mulai menghindar saat ditagih utang.
Ada beberapa tahapan penagihan yang dilakukan debt collector. Mulai dari memberi peringatan hingga melakukan penagihan ke rumah debitur.
Namun, konsumen perlu tahu, bahwa penagihan yang dilakukan debt collector pun ada aturan khususnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Ada batasan waktu yang harus diperhatikan oleh debt collector dalam melakukan tindakan penagihan tersebut.
Jika dilanggar, debitur bisa melaporkan debt collector ke pihak berwajib.
Nah, berikut adalah waktu yang dilarang bagi debt collector dalam menagih utang dari debitur.