Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Irto mengatakan perseroan berkomitmen untuk menyalurkan Solar Subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.
Menurutnya, jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga:
Harga BBM Pertamina Dex Series Turun Mulai Hari Ini
"Hingga Oktober, terdapat 91 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyelewengan yang dilakukan misalkan adalah transaksi yang tidak wajar, pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi," terang Irto.
Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
LBH Jakarta Terima 426 Laporan Terkait Dugaan Pertamax Oplosan
"Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat atas dukungannya sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran," jelas Irto.
Sebagai informasi, aktivitas masyarakat terus meningkat dan kembali normal seiring dengan keberhasilan pemerintah menangani Covid-19. Hal ini juga berpengaruh langsung pada peningkatan kegiatan perekonomian yang tercermin dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Laporan tersebut menyatakan pertumbuhan perekonomian pada semester 1 tahun 2021 sekitar 3.1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan, pada Q3 2021, diproyeksikan pertumbuhan ekonomi di rentang 4%-5% year-on-year. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.