Tak hanya Korea Selatan, pertengahan pekan ini, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji juga turut melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mencabut larangan ekspor batu bara.
Kenji mengatakan sejak larangan tersebut diberlakukan beberapa kapal kargo yang telah memuat batu bara tidak bisa berangkat.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Padahal, industri di Jepang secara reguler mengimpor batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan manufaktur.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM melarang perusahaan batu bara dalam negeri untuk melakukan ekspor mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Larangan tersebut merupakan langkah yang dinilai perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk pembangkit listrik yang dimiliki PT PLN (Persero). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.