WahanaNews.co | Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah mulai melakukan penyelidikan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) atas impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous pada Jumat (23/6).
Ketua KPPI Mardjoko menerangkan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang mewakili PT Bukit Muria Jaya. Permohonan tersebut disampaikan pada 29 Mei 2023 lalu.
Baca Juga:
Periode Maret 2025, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah
“Dari bukti awal yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya kerugian serius atau ancaman
kerugian serius yang dialami oleh pemohon,” ujar Mardjoko.
Disebutkan Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022.
“Kerugian tersebut, antara lain terjadinya tren kerugian finansial yang diakibatkan dari menurunnya penjualan domestik dan berkurangnya jumlah tenaga kerja. Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural secara optimal,” jelasnya.
Baca Juga:
Indonesia Dukung Pengesahan Prioritas Ekonomi pada Keketuaan Malaysia ASEAN 2025
Impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous terus mengalami peningkatan selama
tiga tahun terakhir (2020-2022) dengan tren sebesar 26,11 persen.
Pada 2022, impor Indonesia untuk produk tersebut tercatat sebesar 12.558 ton, naik 11,07 persen dibanding 2021 yang tercatat
11.215 ton. Sebelumnya, pada 2021, impor produk ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 42,03 persen dari 2020 yang tercatat sebesar 7.896 ton.
Adapun Negara utama pengimpor produk ini untuk Indonesia di antaranya Vietnam, Austria, Tiongkok,
Spanyol, dan Korea Selatan.
Pada 2022, Vietnam merupakan negara utama pengimpor produk ini
untuk Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 50 persen, diikuti Austria (19 persen), Tiongkok (18 persen), Spanyol (7 persen), dan Korea Selatan (4 persen).
KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan perpanjangan. [jp/jup]