WahanaNews.co, Jakarta - Kawasan Hotel Sultan telah dipasangi spanduk yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara. Hal ini dilakukan agar Pontjo Sutowo, pemilik hotel, segera mengosongkan lahan tersebut.
Spanduk itu bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Salah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011."
Baca Juga:
PLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Kunjungan Paus Fransiskus dan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024
Selain itu, pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Sekretariat Negara, dan kepolisian juga telah mendatangi Hotel Sultan untuk memperingatkan tenggat waktu pengosongan hotel sudah habis pada tanggal 29 September 2023 lalu. Hak Guna Bangunan (HGB) bahakan telah habis pada Maret-April 2023.
Lantas, bagaimana ceritanya Pontjo Sutowo bisa membangun hotel di tanah negara?
Melansir Detik Finance, PT Indobuildco adalah perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Ibnu Sutowo, yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Baca Juga:
Kemenkomarves Apresiasi Charging Station PLN di ISF 2024
Perusahaan ini dikelola oleh anak Ibnu Sutowo, yaitu Pontjo Sutowo. Pada tahun 1973, PT Indobuildco membangun Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ketika DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, meminta Pertamina untuk membangun hotel di area GBK.
Ali Sadikin memilih Pertamina untuk proyek ini karena pada saat itu Pertamina berada dalam kondisi finansial yang kuat, sehingga memiliki sumber daya finansial yang cukup.