WahanaNews.co, Jakarta - Pontjo Sutowo kembali menggugat pemerintah terkait sengketa Hotel Sultan. Gugatan ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10) kemarin dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Menteri ATR: Oh Begitu?
Gugatan diajukan atas nama PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Ada empat pihak pemerintah yang ia gugat. Pertama, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Kedua, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Ketiga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Baca Juga:
PPKGBK Minta PT Indobuildco Segara Kosongkan Hotel Sultan
Keempat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Hamdan Zoelva mengatakan gugatan diajukan dengan tuduhan pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan.
Pelanggaran hukum dilakukan terkait penutupan jalan, akses masuk ke Hotel Sultan dan pemasangan spanduk oleh BPGBK di area Hotel Sultan.
"Karena PT Indobulico adalah penghuni dan pemilik sah atas persil tersebut berdasarkan HGB 26-27/Senayan. PT Indobuilco juga menggunggat BPN karena yang berhak atas persil tersebut adalah PT Indobuilco, bukan BPGBK, sesuai hukum pertanahan menganai pemberian HGB," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/10).