WahanaNews.co, Jakarta - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih dalam tahap kajian pemerintah, meski saat ini iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Pemerintah mempertimbangkan kenaikan untuk menutup defisit JKN yang diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun.
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan bahwa masyarakat miskin pada desil 1 hingga 5 tidak akan terdampak karena iurannya tetap ditanggung oleh negara.
Ket foto: Presiden Prabowo Subianto (tengah) , Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite (kedua kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Kanan) dalam Sarasehan ekonomi bersama Presiden RI di Gedung Bank Mandiri Sudirman Jakarta (8/4/25). [WahanaNews.co/Ist]
Menanggapi wacana tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyarankan agar rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
KSPSI menilai kondisi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menanggung tambahan beban bagi para pekerja.
Wakil Ketua Umum KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kemungkinan kenaikan iuran, namun menilai kebijakan tersebut belum tepat dilakukan dalam waktu dekat.
“Pada prinsipnya kami tidak anti terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun saat ini bukan momentum yang tepat. Kondisi ekonomi pekerja masih tertekan, daya beli belum pulih, dan risiko pemutusan hubungan kerja masih ada,” ujar Arnod, Selasa (28/4/2026) di Jakarta.
Menurut Arnod yang juga Anggota LKS Tripartit Nasional, jika kenaikan iuran dipaksakan dalam situasi ekonomi yang belum stabil, maka berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga serta menambah beban sosial di masyarakat.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per April 2026
Berdasarkan kategori kepesertaan, berikut adalah rincian nominal yang harus dibayarkan:
1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU)
Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan
Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan
Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan
Catatan: Untuk Kelas III, peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara Rp 7.000 sisanya disubsidi oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) / Karyawan
Untuk karyawan swasta, PNS, TNI, dan Polri, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi). 1% dipotong langsung dari gaji pekerja. Batas maksimal gaji yang dihitung adalah Rp12.000.000.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBN atau APBD.
[Redaktur: Amanda Zubehor]