Kebijakan tersebut, kata dia, perlu diarahkan untuk memperkuat basis investor domestik, disertai insentif yang memadai dan pengawasan yang efektif.
Ia menekankan, seluruh langkah perbaikan tetap harus mempertimbangkan kepentingan strategis nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
“Poin-poin inilah yang nanti akan kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” kata Said.
Selain isu kebijakan, DPR juga akan membahas pengisian kursi kosong pimpinan OJK yang ditinggalkan oleh pejabat yang mengundurkan diri.
“Tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK,” ujar Said.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
Sebelumnya, gejolak tajam IHSG dalam dua hari perdagangan berturut-turut memicu pengunduran diri sejumlah pimpinan kunci di otoritas pasar modal.
Pada Jumat pagi (30/1/2026), Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas tekanan yang terjadi di pasar saham.
Langkah tersebut kemudian disusul pada Jumat sore oleh tiga pimpinan OJK, yakni Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, serta I.B. Aditya Jayaantara.