WahanaNews.co | Guna melindungi kepentingan konsumen di negara-negara wilayah Asean, Lembaga Perlindungan Konsumen se-Asean membentuk Asean Consumers Forum, menyusul peningkatan signifikan ekonomi digital Indonesia, terutama sejak pandemi Covid-19.
Ekonomi digital Indonesia tumbuh 49 persen dari 47 miliar dolar AS pada tahun 2020 menjadi 70 miliar dolar AS pada tahun 2021. Angka ini diprediksi akan terus meningkat dan akan mencapai 146 miliar dolar AS pada tahun 2025. Nilainya menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN.
Baca Juga:
Atasi Risiko Iklim, Indonesia Dukung Aksi Iklim dan Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau Berkelanjutan
"Ini tentu merupakan nilai atau volume tertinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya," kata Sri Mulyani dalam IFG International Conference 2022 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani meyakini, transformasi digital yang tumbuh pesat ini akan berdampak luas bagi perekonomian, pemerintah, serta masyarakat luas.
"Jika melihat pesatnya implementasi teknologi digital di Indonesia, industri jasa keuangan terbuka peluang yang sangat besar, disertai urgensi untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga:
Dukung Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Indonesia Beri Hibah ke Laos Senilai Rp 6,5 Miliar
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pada tahun 2021, nilai perdagangan digital RI mencapai Rp 401 Triliun.
Hal ini tercapai seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi berbelanja daring serta didukung perluasan sistem pembayaran digital dan akselerasi digital banking.
“Indonesia juga menjadi tujuan investasi digital terpopuler di Asia Tenggara atau mewakili 40 persen digitalisasi di Asia Tenggara dengan didukung upaya perbaikan iklim usaha yang kondusif,” kata Airlangga saat membuta Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 di Bali.
Airlangga memprediksi pada tahun 2025, potensi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp2.050 Triliun, kemudian pada tahun 2030 diproyeksikan naik menjadi Rp 4.531 Triliun.
Hal ini juga berdampak terhadap pentingnya perlindungan konsumen. Terlebih, Indonesia sudah mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang ‘Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEANAgreement on Electronic Commerce/AAEC)’ menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri, lebih diperluas lagi ke tingkat ASEAN.
Ketua Presidium Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (Alperklinas) Tohom Purba, mengapresiasi pembentukan forum regional ini.
“Pembentukan forum ini dengan memperhatikan kesetaraan dan kemitraan, sehingga menjadi landasan yang kuat untuk tercapainya kelompok masyarakat yang sadar akan hak-haknya sebagai konsumen,” ungkapnya, Sabtu (17/9).
Tohom berharap jangan sampai masyarakat jadi korban akibat pelayanan yang tidak baik, terlebih sekarang ini transaksi antarnegara Asean semakin mudah dengan tersedianya layanan digital, sehingga perlindungan konsumen dalam skala regional benar-benar diperlukan. [JP]