WahanaNews.co | Setiyawan Adhi Nurilham, Analis Senior Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia memaparkan beberapa strategi yang dijalankan Bank Indonesia dalam menangani dan mencegah potensi kejahatan siber di ekosistem ekonomi digital.
“Regulasi saja tidak cukup, inovasi layanan dibutuhkan juga dari pihak penyelenggara dengan mengaplikasikan ‘best practice’ sehingga perlindungan konsumen bisa tercapai.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
Di samping itu mengedukasi konsumen dengan giat juga penting,” katanya Setiyawan, dilansir dari Antara. Jumat (25/6).
Selain itu, Setiyawan juga menjelaskan bahwa terdapat celah yang besar saat ini antara inklusi keuangan serta pemahaman mengenai layanan ekonomi digital di Tanah Air.
Survei Bank Indonesia 2018 mencatat 36,3 persen masyarakat di Tanah Air yang paham mengenai risiko menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu serta uang elektronik.
Baca Juga:
Survei BI Februari 2025: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tetap Kuat
Sedangkan Survei terbaru dari Kementerian Perdagangan tahun 2021 memperlihatkan bahwa indeks keberdayaan konsumen di Indonesia masih masuk dalam kategori kurang berdaya serta diperlukan peningkatan ke kategori kritis bahkan berdaya.
Pemahaman masyarakat mengenai konsumen layanan keuangan digital dibuktikan dengan banyaknya penanganan kasus penipuan daring yang ditangani Kepolisian RI dengan rentang waktu 2016-2021 mencapai 40 persen dari semua masalah di ruang digital.
Saat ini BI menyiapkan beberapa strategi lainnya untuk meminimalisir ruang gerak dari pihak yang tidak bertanggung jawab di tengah ekosistem digital Indonesia.