WahanaNews.co | Market Conduct dikenal sebagai bentuk pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUSK) dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi pada konsumen, termasuk juga penyelesaian sengketa untuk mewujudkan Pelindungan Konsumen Undang-undang (UU) No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
"OJK sudah memiliki senjata lengkap dalam memaksimalkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Perlindungan konsumen yang terjaga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan," kata praktisi Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim, mengutip Republika, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Melalui pengawasan market conduct, menurut Abitani OJK bisa memelototi produk dan jasa yang dikeluarkan PUSK mulai dari desain, penawaran, iklan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Termasuk memberikan sanksi kepada PUSK yang terbukti melanggar ketentuan pengawasan market conduct ini.
“OJK bisa melakukan seperti commercial intelligence yang memantau iklan-iklan yang beredar,” sebut Abitani.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Meskipun memiliki pengawasan market conduct, Abitani menilai, kunci utama pelindungan konsumen adalah tingkat literasi keuangan di masyarakat. Hal ini penting bagi OJK untuk terus meningkatkan dan memperluas edukasi keuangan masyarakat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal.
"Ini agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair sehingga tujuan dari inklusi keuangan itu tercapai secara bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan," katanya.