WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Desember 2024 hari ini, Lion Group memberlakukan aturan baru terkait dimensi dan jenis bagasi yang termasuk dalam fasilitas bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA).
Penumpang diwajibkan memperhatikan ukuran, bentuk, serta berat barang bawaan, dengan batas maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm.
Baca Juga:
Tak Terima Dimarahi, ABG di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Kali
Bagasi yang melebihi batas tersebut akan dikenakan biaya tambahan melalui Excess Baggage Ticket (EBT) saat proses check-in.
Untuk barang dengan berat di bawah 5 kilogram, dikenakan tarif minimum untuk 5 kg, sedangkan barang yang beratnya melebihi 5 kg akan dikenakan tarif sesuai berat aktual.
Penumpang juga memiliki opsi mengirim barang melalui layanan kargo sebelum penerbangan.
Baca Juga:
Emas dan Kripto, 2 Pilar Keuangan di Era Ketidakpastian Ekonomi Dunia
Beberapa jenis bagasi yang tidak masuk kategori FBA jika ukurannya melebihi batas adalah:
Kardus
Bahan styrofoam