WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) menciptakan klaster untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Pertanian.
Hal ini dilakukan Kementan guna mengembangkan pertanian di Indonesia, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, klaster KUR ini membantu memudahkan petani dalam mengembangkan budi daya pertaniannya.
Bukan cuma itu, lanjut Mentan SYL, KUR juga sebagai permodalan utama dalam menumbuhkan ekonomi di tengah upaya pasca-pandemi.
“KUR bisa membuat pelaku usaha menjadi lebih berkembang dan selalu saya katakan, pertanian itu bisa menjadi lapangan pekerjaan bagi banyak orang, sehingga membuat roda perekonomian masyarakat kembali bergerak,” ujar Mentan SYL dalam keterangan tertulis, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, Presiden Jokowi telah mengingatkan agar penyaluran KUR harus tepat sasaran ke sektor yang produktif.
Hal itu dimaksudkan, sebab Jokowi mendapat laporan bahwa KUR lebih banyak terserap untuk sektor perdagangan.
“Sesuai arahan dari Jokowi, KUR memang harus mengenai sasaran, terutama sektor yang produktif seperti pertanian,” ungkap Ali Jamil.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, ada beberapa upaya untuk mendukung klaster KUR. Adapun upaya tersebut, yakni mendorong pembentukan klaster pertanian dengan menciptakan ekosistem di kalangan petani.
Hal itu bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan, pencairan, dan penjaminan kredit sampai dengan proses pemasaran produk pertanian.
“Upaya lainnya adalah mendorong kecukupan aspek teknis melalui ketersediaan bibit, pupuk, teknologi pengolahan hingga pemasaran guna membangun ekosistem terintegrasi. Selain itu, untuk membentuk percontohan klaster pertanian,” kata Ali.
Pembentukan 186 Klaster
Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, pihaknya tengah mengidentifikasi pembentukan 186 klaster di beberapa daerah dengan potensi debitur kecil sebanyak 35.062 orang.
Sebanyak 186 klaster tersebut terdiri dari petani dan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) yang berhubungan dengan sektor pertanian, pariwisata, dan lain-lain.
Beberapa klaster tersebut antara lain, klaster jeruk di Selorejo Malang, klaster hutan pinus di Ponorogo, dan klaster kakao dan mede di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Contoh lain ada klaster padi di Tangerang yang mengarah pada eduagrowisata dan ada klaster kedelai di Grobogan dan Klaten,” ungkap Indah.
Indah berharap, dengan adanya KUR para petani akan lebih mudah untuk mendapatkan permodalan.
“Sesuai dengan arahan Mentan SYL, dengan adanya refocusing anggaran, maka kita harus mencari kiat untuk mendapatkan pembiayaan pembangunan pertanian, salah satunya dengan KUR ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus bersinergi dengan perbankan untuk membuat model permodalan KUR, salah satunya dengan sistem klasterisasi.
Tujuan pengembangan klaster KUR pertanian
Lebih lanjut, Indah mengatakan bahwa ada beberapa tujuan dalam pengembangan klaster KUR pertanian.
Tujuan pertama adalah untuk mendorong penyaluran KUR pertanian. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi hambatan keuangan yang selama ini sering terjadi di pertanian.
Penyaluran KUR juga diharapkan bisa menciptakan ekosistem dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital.
“Kita menyiapkan aplikasi namanya Simpultan. Di mana petani, off taker dan penyalur dijadikan satu dalam ekosistem secara luas. Bisa 10 hektar (ha), 50 ha, atau 100 ha, bahkan bisa 1.000 ha. Selain itu, kami juga telah membuat pilot project di NTT seluas 1.000 ha untuk tanaman pangan,” kata Indah.
Tujuan pengembangan klaster kedua adalah memudahkan petani untuk mendapatkan akses pembiayaan KUR dari bank.
Hal itu bisa terjadi karena klaster pertanian dikelola secara berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) dan kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian.
Tujuan ketiga pengembangan klaster pertanian adalah membantu Bumdes, Poktan atau Gapoktan memasarkan hasil panennya kepada pembeli yang berpotensial dan bertindak sebagai off taker.
Dalam hal ini, Bumdes juga mengelola hasil pertanian dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR.
Tujuan pengembangan klaster terakhir adalah dapat meningkatkan kepercayaan bank untuk terus menyalurkan kredit kepada petani.
" Klaster KUR Pertanian sudah berjalan sejak 2021. Ada yang model close loop atau program Makmur Pupuk Indonesia,” ujarnya. [qnt]