Lebih lanjut, Ali mengatakan, ada beberapa upaya untuk mendukung klaster KUR. Adapun upaya tersebut, yakni mendorong pembentukan klaster pertanian dengan menciptakan ekosistem di kalangan petani.
Hal itu bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan, pencairan, dan penjaminan kredit sampai dengan proses pemasaran produk pertanian.
Baca Juga:
KPK Lempar Wacana Koruptor Tak Usah Dikasih Makan
“Upaya lainnya adalah mendorong kecukupan aspek teknis melalui ketersediaan bibit, pupuk, teknologi pengolahan hingga pemasaran guna membangun ekosistem terintegrasi. Selain itu, untuk membentuk percontohan klaster pertanian,” kata Ali.
Pembentukan 186 Klaster
Baca Juga:
APUK Dairi Gelar Talkshow Peran Perempuan dalam Keberlanjutan SDA dan Pameran Produk Lokal
Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, pihaknya tengah mengidentifikasi pembentukan 186 klaster di beberapa daerah dengan potensi debitur kecil sebanyak 35.062 orang.
Sebanyak 186 klaster tersebut terdiri dari petani dan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) yang berhubungan dengan sektor pertanian, pariwisata, dan lain-lain.
Beberapa klaster tersebut antara lain, klaster jeruk di Selorejo Malang, klaster hutan pinus di Ponorogo, dan klaster kakao dan mede di Nusa Tenggara Timur (NTT).