WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) menciptakan klaster untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Pertanian.
Hal ini dilakukan Kementan guna mengembangkan pertanian di Indonesia, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Mahasiswa Pertanian UHN Medan PPL di Toba, Wabup Minta Mahasiswa Seriusi Sektor Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, klaster KUR ini membantu memudahkan petani dalam mengembangkan budi daya pertaniannya.
Bukan cuma itu, lanjut Mentan SYL, KUR juga sebagai permodalan utama dalam menumbuhkan ekonomi di tengah upaya pasca-pandemi.
“KUR bisa membuat pelaku usaha menjadi lebih berkembang dan selalu saya katakan, pertanian itu bisa menjadi lapangan pekerjaan bagi banyak orang, sehingga membuat roda perekonomian masyarakat kembali bergerak,” ujar Mentan SYL dalam keterangan tertulis, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga:
BPS: Nilai Tukar Petani DIY Turun 0,75 Persen pada Juni 2026
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, Presiden Jokowi telah mengingatkan agar penyaluran KUR harus tepat sasaran ke sektor yang produktif.
Hal itu dimaksudkan, sebab Jokowi mendapat laporan bahwa KUR lebih banyak terserap untuk sektor perdagangan.
“Sesuai arahan dari Jokowi, KUR memang harus mengenai sasaran, terutama sektor yang produktif seperti pertanian,” ungkap Ali Jamil.