Tujuan pengembangan klaster kedua adalah memudahkan petani untuk mendapatkan akses pembiayaan KUR dari bank.
Hal itu bisa terjadi karena klaster pertanian dikelola secara berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) dan kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian.
Baca Juga:
KPK Lempar Wacana Koruptor Tak Usah Dikasih Makan
Tujuan ketiga pengembangan klaster pertanian adalah membantu Bumdes, Poktan atau Gapoktan memasarkan hasil panennya kepada pembeli yang berpotensial dan bertindak sebagai off taker.
Dalam hal ini, Bumdes juga mengelola hasil pertanian dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR.
Tujuan pengembangan klaster terakhir adalah dapat meningkatkan kepercayaan bank untuk terus menyalurkan kredit kepada petani.
Baca Juga:
APUK Dairi Gelar Talkshow Peran Perempuan dalam Keberlanjutan SDA dan Pameran Produk Lokal
" Klaster KUR Pertanian sudah berjalan sejak 2021. Ada yang model close loop atau program Makmur Pupuk Indonesia,” ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.