WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kritik publik dan pembelaan terhadap para pelaku usaha lokal di Pasar Mangga Dua menguat setelah Amerika Serikat kembali memasukkan Indonesia dalam Priority Watch List dalam Special 301 Report tahun 2024.
Dalam laporan tahunan tersebut, United States Trade Representative (USTR) menuding Indonesia tidak memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang memadai, khususnya menyoroti pasar-pasar tertentu sebagai “sumber utama barang bajakan dan tiruan,” termasuk Mangga Dua di Jakarta.
Baca Juga:
Arnod Sihite Dorong Pembentukan Satgas PHK Demi Maksimalkan Akselerasi Asta Cita Prabowo
Namun tudingan ini ditolak keras oleh sejumlah asosiasi pedagang dan pemerhati kebijakan perdagangan domestik.
"Ini tuduhan yang berlebihan. Sebagian besar pedagang di Mangga Dua adalah pelaku UMKM yang menjual produk legal, baik lokal maupun impor resmi. Tidak adil jika satu-dua pelanggaran dijadikan dasar untuk melabeli seluruh kawasan," ujar Mansuri, Ketua Asosiasi Pedagang Mangga Dua, melansir KBR, Sabtu (26/4/2025).
Dalam Special 301 Report yang dirilis pada April 2024, USTR menyebut: “The United States continues to remain concerned about the lack of effective enforcement of intellectual property rights in Indonesia. Markets such as Mangga Dua in Jakarta remain major sources of counterfeit and pirated goods.”
Baca Juga:
Ekonomi Daerah Menggeliat, Misi Dagang Jatim-Maluku Lampaui Rp450 Miliar
Mansuri menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih aktif dalam melakukan klarifikasi diplomatik terhadap laporan seperti ini, karena menurutnya, laporan tersebut merugikan citra perdagangan lokal dan berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk dalam negeri.
"Sekali lagi saya tegaskan, Mangga Dua jadi pusat penjualan barang imitasi itu tidak sepenuhnya benar. Jumlah pedagang yang menjual barang imitasi sangat kecil di sana. Lebih banyak yang menjual produk UMKM dan produk lokal," ujar Mansuri.
Ia juga menyayangkan stigma negatif yang diberikan terhadap pasar rakyat karena justru bisa memukul balik pelaku usaha kecil dan menengah yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan legal.