Meski pemerintah telah berupaya menekan pinjol ilegal, aplikasi ini terus tumbuh karena adanya kebutuhan finansial dari masyarakat. Untuk itu, diperlukan literasi finansial dari masyarakat sendiri untuk memahami seperti apa fintech lending atau peer-to-peer lending yang diberikan ‘lampu hijau’ dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Baca Juga:
Serah Terima Unit Terlambat, LAK DKI Jakarta Fasilitasi Pengaduan Konsumen Green Cleosa
Beda Pinjol Ilegal dan Fintech Lending
Fintech lending adalah platform pendanaan legal yang mempertemukan pemilik dana (lender) dengan peminjam dana (borrower) secara online. Dari sisi peminjam, aplikasi ini sering disebut pinjaman online (pinjol).
Namun, jangan sampai salah membedakan fintech lending dengan aplikasi pinjol ilegal yang marak menjerat masyarakat. Ada sejumlah perbedaan mencolok antara pinjol ilegal dan fintech lending yang harus dipahami sebelum melakukan pinjaman.
Baca Juga:
YLPK Sulsel Minta Perlindungan Data Terhadap Konsumen Lebih Diperhatikan
Pinjol ilegal tidak terdaftar, tidak memiliki izin penyelenggara dari OJK, dan tidak memiliki kelengkapan legalitas yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan domisili kantor yang jelas untuk menghindari penangkapan.
Sementara, fintech lending memiliki legalitas dan domisili kantor perusahaan serta diawasi OJK dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi permodalan, sumber dana pinjol ilegal bisa berasal dari satu sumber dana [Ak1] . Berbeda dengan fintech lending yang sumber dananya berasal dari lebih dari satu sumber dana yang dapat berupa perusahaan atau perorangan [Ak2] yang memiliki dana lebih (lender) untuk dikembangkan kembali dengan menginvestasikan dana tersebut kepada peminjam (borrower).