WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah perkembangan dunia usaha dan perdagangan yang semakin kompleks, perlindungan bagi konsumen menjadi hal yang sangat penting.
Bagi konsumen yang merasa dirugikan atau tersandung sengketa dengan pelaku usaha, pemerintah telah menyediakan jalur resmi melalui empat lembaga penyaluran pengaduan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Undang-undang ini hadir untuk memastikan bahwa konsumen memiliki hak dan perlindungan yang memadai, bahkan dalam menghadapi tantangan era digital saat ini.
Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa sengketa konsumen terjadi ketika pelaku usaha menolak, tidak menanggapi, atau tidak memberikan ganti rugi atas tuntutan yang diajukan konsumen.
Ketika kondisi ini muncul, konsumen dapat menggugat atau mengadukan sengketa tersebut melalui lembaga-lembaga yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Sayangnya, meskipun perlindungan konsumen sudah diatur dalam UU ini, pengaturan mengenai transaksi elektronik masih kurang memadai, sehingga perlindungan konsumen dalam transaksi digital masih membutuhkan perhatian lebih.
Di sinilah peran penting lembaga pengaduan konsumen untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga, baik dalam transaksi online maupun langsung.
Pada kenyataannya, banyak konsumen yang sering kali merasa kurang berdaya dalam menghadapi pelaku usaha yang bersikap tidak adil.