Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohammad Hekal, mengatakan sebagai hasil dari RDPU Komisi VI DPR, Rabu (25/1/2023), Komisi VI DPR RI meminta BPKN terus mengawal penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta serta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini.
"Komisi VI DPR RI juga meminta BPKN terus mengawal penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta serta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini," kata Hekal dalam RPDU, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:
Meikarta Resmi Mencabut Gugatan Terhadap Konsumen
Adapun, dalam rapat tersebut, Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang dari megaproyek Meikarta dan BPKN tidak hadir tanpa adanya informasi dan keterangan.
Hekal mengungkapkan bahwa DPR akan kembali menggelar rapat untuk membahas terkait Meikarta dengan mengundang BPKN dan Lippo Group selaku induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"Namun karena hari ini mereka tidak ada yang hadir, adanya gugatan dari Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta, termasuk dengan cicilan ke Bank Nobu juga," ujarnya. Untuk diketahui, PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai Rp56 miliar. Adapun, nama-nama konsumen Meikarta yang tergugat yakni Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, dkk. Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada Selasa (23/1/2023).
Baca Juga:
Soroti Kasus Meikarta, Kementerian PUPR: Mau Beli Rumah Kok Malah Dituntut?
Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022. Sementara itu, PT MSU sebelumnya mengungkapkan alasan pihaknya menggugat konsumen Meikarta Rp56 miliar.
"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang," tulis Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, PT MSU juga menyatakan bahwa pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama.