WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyesalkan langkah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang dari megaproyek Meikarta yang melancarkan gugatan terhadap konsumen sebesar Rp56 miliar.
Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan BKPN prihatin adanya gugatan dari Meikarta, terlebih konsumen mempunyai hak untuk mempertahankan hak miliknya. Rolas pun menekankan bahwa saat ini Meikarta sudah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga:
Meikarta Resmi Mencabut Gugatan Terhadap Konsumen
"PKPU artinya Meikarta tidak bisa melakukan piutang dan utang tanpa pengetahuan pengurus. Jadi legal standing Meikarta sudah tidak bisa lagi melakukan apapun tanpa pengetahuan dan seizin pengurus, baik pengembalian utang maupun memberikan pernyataan," kata Rolas, melansir Bisnis Indonesia, Minggu (29/1/2023).
Rolas juga mengatakan pihaknya menyayangkan adanya gugatan yang dilayangkan pengembang kepada konsumen Meikarta terlebih dengan nominal yang besar.
"Kan jadi menyulut emosi masyarakat [Meikarta menggugat konsumen], yang tadinya cuek dengan kasus ini kan jadi pada bangun " ujarnya.
Baca Juga:
Soroti Kasus Meikarta, Kementerian PUPR: Mau Beli Rumah Kok Malah Dituntut?
Rolas juga menilai gugatan Meikarta terhadap Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) tidak akan dikabulkan pengadilan. Hal ini dikarenakan pihak Meikarta dinilai tidak memiliki bukti yang kuat atau hanya di atas kertas saja.
Dia juga menambahkan saat ini BKPN sedang mencoba mempertemukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan konsumen dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian kasus sengketa antara konsumen dengan pengembang Meikarta.