WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah mulai bergerak mengawasi alat ukur pengisi daya kendaraan listrik agar masyarakat tidak dirugikan saat mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), menyusul pesatnya perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan peluncuran layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi pengisian energi listrik.
Baca Juga:
PLN Resmikan SPKLU Center ke-5 di Jakarta, Perluas Akses Pengisian Kendaraan Listrik di Tanjung Priok
“Jadi kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan apalagi ini alatnya baru jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini,” ujar Budi dalam peluncuran layanan tersebut di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/5/2026).
Menurut Budi, pemerintah terus mendorong percepatan transisi menuju energi bersih sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Dalam konteks tersebut, kendaraan listrik dinilai menjadi solusi strategis untuk mendukung transisi energi sekaligus meningkatkan kualitas udara di Indonesia.
Baca Juga:
PLN UID Yogyakarta Catat Transaksi dan Penggunaan SPKLU Naik Lima Kali Lipat
Budi juga mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang menghadirkan layanan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik sebelum muncul keluhan dari masyarakat.
“Jangan sampai ada komplain dulu baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini,” katanya.
Ia menambahkan peluncuran alat ukur tersebut merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan dapat digunakan secara lebih luas di berbagai daerah mulai tahun depan.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan atau produk maupun jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal.
Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi mekanisme pengendalian dalam metrologi legal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap potensi kerugian dalam transaksi perdagangan yang melibatkan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
“Persediaan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur alat takar alat timbang dan alat perlengkapan baik produksi dalam negeri atau asal impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, alat ukur akan diperiksa dan diuji oleh personel metrologi legal guna memastikan kesesuaian dengan persetujuan tipe sekaligus memastikan performa alat sesuai kualitas yang diklaim produsen.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]