WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah hadir untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Permendag ini mulai berlaku pada 26 September 2023. Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat, (29/9).
Pada peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan juga berdiskusi dan mendengar langsung keluhan para pedagang Pasar Grosir Asemka. Hadir mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
"Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh
harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Untuk itu, pemerintah hadir untuk menata agar terjadi
perdagangan adil," ujar Mendag.
Baca Juga:
Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Mendag Zulkifli Hasan menguraikan, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk
dalam ekosistem digital.
"Semua negara di manapun mengatur perdagangan, tidak ada yang tidak diatur. Pemerintah hadir untuk menata ini agar perdagangan tidak saling mematikan. Jangan sampai toko-toko tutup semua. Indonesia bisa maju kalau para pedagang UMKM maju karena 90 persen lebih ekonomi ditunjang sektor UMKM ini," jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan kembali menegaskan, Permendag 31 Tahun 2023 hadir untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat. Untuk itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita tidak menutup, jika ingin membuat media sosial dipersilahkan, kalau membuat social commerce dan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya
harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar. Diatur agar semua menang dan
berkembang," pungkas Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]