WahanaNews.co, Jakarta - Komisi VI DPR RI sepakat meratifikasi Persetujuan Perjanjian Preferensial
Perdagangan antara Indonesia dan Republik Islam Iran (Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement/II-PTA).
Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat kerja antara Kemendag dan
Komisi VI DPR di Jakarta pada Senin, (8/7).
Baca Juga:
Atdag Washington D.C. Kunjungi Importir Mamin di AS, Dorong Kurasi Produk Indonesia untuk Penetrasi Pasar
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kontribusi positif dari Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR-RI. Kami optimistis ratifikasi II-PTA akan membawa dampak positif bagi
perdagangan dan perekonomian kedua negara," kata Mendag.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Iran merupakan negara terbuka dengan posisi strategis sehingga berpotensi menjadi hub perdagangan Indonesia ke kawasan Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Eropa. Selain itu, Iran dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa menjadi pasar potensial bagi Indonesia.
"Preferensi tarif II-PTA untuk sejumlah produk ekspor utama akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Iran dan kawasan sekitarnya. Ini berpeluang meningkatkan surplus neraca perdagangan Indonesia," terang Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
Sebelumnya, persetujuan II-PTA ditandatangani pada 23 Mei 2023 di Istana Bogor oleh Menteri Perdagangan kedua negara dengan disaksikan Presiden RI dan Presiden Iran. Ini merupakan persetujuan dagang kedua Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah dan persetujuan dagang pertama bagi Indonesia dengan pengaturan imbal dagang (Counter Trade) sebagai
alternatif transaksi perdagangan.
Dipaparkan Mendag Zulkifli Hasan, melalui persetujuan ini, Indonesia mendapat penghapusan dan penurunan tarif atas 239 pos tarif (PT). Post tarif ini meliputi produk mineral, industri, pertanian, dan perikanan.
Setelah diberlakukan, ekspor Indonesia ke Iran diproyeksikan menjadi USD 494 juta pada 2030 dan menikmati surplus sebesar USD 468 juta.
"II-PTA juga akan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia. Diharapkan, II-PTA dapat diimplementasikan pada awal 2025," imbuh Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]