WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026), di Jakarta. Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penguatan industri baja nasional, evaluasi kebijakan tata niaga pakaian bekas, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat di bidang perlindungan konsumen.
Dalam paparannya, Budi Santoso menyampaikan bahwa neraca perdagangan besi dan baja Indonesia (HS 72) secara konsisten mencatatkan surplus sepanjang 2020–2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025 surplus neraca perdagangan besi dan baja mencapai 18,44 miliar dollar AS, meningkat 22,28 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 15,08 miliar dollar AS.
Baca Juga:
Mendag: ATTEC Perkuat Komunikasi Bisnis dan Dorong Ekspor Indonesia
Surplus tersebut ditopang oleh nilai ekspor sebesar 27,97 miliar dollar AS dan impor sebesar 9,53 miliar dollar AS.
“Pencapaian neraca perdagangan yang surplus secara konsisten ini sejalan dengan meningkatnya posisi Indonesia dalam perdagangan global. Melalui hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini berada di peringkat kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa kebijakan impor besi dan baja diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
Baca Juga:
Menteri Perdagangan Lantik 14 Pejabat Kemendag
Menurut dia, impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya diperbolehkan dalam kondisi baru dan dilakukan oleh importir yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U), serta telah memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Saat ini, sebanyak 518 pos tarif atau HS besi dan baja beserta produk turunannya telah diatur. Jumlah tersebut mencakup 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 11 HS produk turunannya, atau setara dengan 69,07 persen dari total 750 pos tarif HS yang ada.
Budi menegaskan, seluruh kebijakan perdagangan disusun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.