“Kemendag selalu berkoordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga terkait. Semua peraturan disusun secara terkoordinasi agar selaras satu sama lain,” katanya.
Selain pengaturan impor, Kemendag juga menerapkan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor. Instrumen tersebut meliputi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), serta Bea Masuk Imbalan terhadap barang bersubsidi dari negara asal.
Baca Juga:
Mendag: ATTEC Perkuat Komunikasi Bisnis dan Dorong Ekspor Indonesia
Selama periode 2024–2025, pemerintah telah menerbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan BMAD atas produk besi atau baja dan baja paduan, seperti Hot Rolled Plate (HRP), Tin Plate, Baja I dan H Section, serta Hot Rolled Coil (HRC), dengan besaran tarif antara 0 hingga 26,9 persen.
Terkait tata niaga pakaian bekas, Budi menegaskan bahwa pemerintah melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ditegaskan kembali melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
“Selain alasan kesehatan dan keamanan, kebijakan ini bertujuan melindungi industri garmen nasional, khususnya UMKM, menciptakan multiplier effect ekonomi, serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil,” ujar Budi.
Baca Juga:
Menteri Perdagangan Lantik 14 Pejabat Kemendag
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Sepanjang 2022–2025, sejumlah lokasi usaha yang melanggar telah ditutup dan dilakukan pemusnahan barang sebagai sanksi administratif.
Di bidang perlindungan konsumen, Budi menyebutkan bahwa sepanjang 2025 Kemendag menerima 7.887 pengaduan konsumen, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,56 persen. Mayoritas pengaduan berasal dari transaksi daring, sementara sisanya terkait transaksi luring serta persoalan label, keamanan produk, petunjuk penggunaan, dan layanan purnajual.
Ke depan, Kemendag berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen melalui kolaborasi nasional dan internasional, penguatan kelembagaan, peningkatan edukasi konsumen dan pelaku usaha, serta optimalisasi penyelesaian sengketa secara daring.