WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen.
Cara itu ditempuh salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha. Upaya penyederhanaan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag ini berlaku mulai 3 Juli 2023 lalu.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” pada Senin (11/9) di Jakarta.
Turut hadir mendampingi yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Didid Noordiatmoko, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.
“Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tapi pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” kata Mendag.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Mendag mengungkapkan, pada 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha berupa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan
perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana sehingga ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.
“Pemerintah itu sukses kalau pengusahanya sukses. Karena, pengusaha sukses akan bayar pajak dan menambah jumlah pegawai. Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah,” tambah Mendag.