Dalam musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes dan APBDes, warga dan pemerintah desa tinggal menentukan lokasi dan jumlah kegiatan yang direncanakan dilaksanakan tahun depan. Ini bisa disesuaikan dengan anggaran yang diterima desa.
“Laksanakan rekomendasi IDM. Kalau sudah terlaksana semuanya, pasti desa itu naik tingkat menjadi desa mandiri”, jelas Halim Iskandar.
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Barat Komitmen Tingkatkan Layanan Pemberdayaan Pemuda untuk Sumpah Pemuda
Mekanisme musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes sendiri telah diperbarui menurut Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Tahapannya dimulai dari pengumpulan data pada semester pertama, yaitu data IDM berbasis SDGs Desa. Kemudian, olahan data berupa rekomendasi kegiatan untuk masing-masing RT dan desa didialogkan dalam musyawarah desa.
“Setiap kegiatan yang diputuskan dalam RKPDes harus mendukung pencapaian salah satu atau lebih tujuan SDGs Desa”, tegas Halim Iskandar.
Baca Juga:
Program Desa Berdaya PLN UIP KLB Sintang Dukung Pengembangan Potensi dan Ekonomi Desa
Lampiran Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 berisikan tabel kontribusi tiap kegiatan pembangunan terhadap 18 Tujuan SDGs Desa. Setelah RKPDes ditetapkan, langkah berikutnya ialah menyusun APBDes.
Selama ini masalah yang timbul ialah kelambatan penetapan APBDes oleh pemerintah daerah. Padahal peraturan desa tentang APBDes menjadi syarat pencairan dana desa tahap pertama.
“Karena itu, mulai 2022 rapat koordinasi pembangunan desa tidak lagi dilaksanakan di tingkat provinsi, melainkan dipindahkan ke tingkat kabupaten/kota. Salah satu manfaat yang hendak diraih ialah mempercepat penetapan APBDes pada masing-masing kabupaten” pungkas Gus Halim. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.