WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tagihan kredit Rp2,5 miliar mendadak menghantam hidup Mien Sri Wahyuni, lansia 74 tahun asal Wonosobo yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank mana pun.
Mien Sri Wahyuni merupakan warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Masa tua Mien berubah menjadi penuh kecemasan setelah dirinya menerima surat peringatan kredit macet dari pihak bank.
Surat tersebut membuat keluarga terkejut karena Mien ditagih utang dalam jumlah fantastis senilai Rp2,5 miliar.
Mien mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun kepada pihak bank.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Persoalan yang dihadapi Mien semakin berat setelah aset rumah tinggal miliknya disebut telah masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Mien berharap kasus dugaan rekayasa kredit atau fraud perbankan yang dialaminya dapat diusut secara tuntas.
Pihak keluarga juga meminta aparat penegak hukum membuka perkara tersebut secara terang, terutama terkait dokumen kredit dan status jaminan rumah milik Mien.
Rangkaian persoalan itu bermula ketika Mien menerima surat peringatan terakhir mengenai status kredit macet pada 2023.
"Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," ungkap Mien saat memberikan keterangan, Jumat (19/6/2026).
Surat tagihan bernilai miliaran rupiah itu membuat pihak keluarga terpukul.
Menurut keluarga, Mien secara pribadi tidak memiliki akses mendasar terhadap layanan perbankan.
Mien disebut tidak memiliki rekening, buku tabungan, ataupun kartu ATM.
Untuk memperkuat klaim bahwa dirinya menjadi korban rekayasa dokumen, Mien menegaskan tidak pernah mengurus pinjaman ke lembaga perbankan.
Ia juga mengaku tidak memahami mekanisme administrasi dan alur pencairan dana pinjaman di sektor perbankan formal.
"Saya nggak tahu, karena saya nggak punya rekening, nggak punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," tegas Mien.
Kejanggalan lain muncul dari berkas sengketa perbankan yang diterima Mien.
Di dalam bundel dokumen tersebut, terdapat akta pengajuan kredit resmi yang secara tertulis memuat tanda tangan atas nama Mien Sri Wahyuni.
Mien secara tegas menyangkal keabsahan tanda tangan tersebut.
Ia juga menyatakan tidak pernah mendatangi kantor notaris untuk mengurus syarat formal pengikatan jaminan hak tanggungan.
"Saya nggak pernah ke notaris," cetus Mien.
Untuk mencari kejelasan, Mien sempat mendatangi pihak manajemen bank terkait guna menanyakan asal-usul tagihan miliaran rupiah tersebut.
Namun, respons yang diperoleh pihak keluarga dinilai tidak menjelaskan akar persoalan.
Pihak keluarga menilai bank cenderung tertutup dan tidak memaparkan duduk perkara secara transparan.
"Jawabannya, saya hanya disuruh bayar," keluh Mien.
Beban yang ditanggung keluarga Mien disebut semakin membesar seiring berjalannya waktu.
Berdasarkan perhitungan terbaru yang diterima pihak keluarga, tagihan yang semula Rp2,5 miliar kini disebut membengkak.
Beban itu tidak hanya berupa pokok utang awal.
Pihak keluarga menyebut ada tambahan sanksi finansial akibat keterlambatan pembayaran yang dihitung setiap bulan.
Selain itu, terdapat ongkos administrasi tambahan atas status kredit macet.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilai tagihan disebut telah menyentuh lebih dari Rp3 miliar.
"Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp3 miliar," pungkas salah satu anggota keluarga.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan Mien.
Menurut Arif, penyelidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut.
Polisi telah meminta klarifikasi terhadap 10 orang.
Beberapa di antaranya merupakan anggota keluarga pengadu.
Penyelidik juga telah mengecek tanah yang menjadi objek jaminan utang.
Selain itu, polisi mempelajari fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang dilampirkan oleh pengadu.
"Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah," kata AKP Arif.
Arif menjelaskan Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah atau MKNW Jateng telah memberikan jawaban atas surat yang dikirim penyelidik.
Menurut Arif, lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Penyelidik juga telah melakukan gelar perkara.
Secara bertahap, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP kepada pengadu.
"Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah kami kirimkan sebanyak delapan kali, terakhir pada Senin (27/4/2026)," ujar Arif.
Meski demikian, Arif mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan belum ada alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," jelas Arif.
Arif mengatakan penyelidikan kasus tersebut menghadapi sejumlah kendala.
Salah satunya, pengadu disebut belum dapat memenuhi permintaan penyelidik untuk menyerahkan dokumen pendukung.
Pengadu juga disebut belum menyerahkan identitas pihak-pihak yang dapat menguatkan argumennya.
Selain itu, penyelidik mempertimbangkan adanya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal Selasa (6/8/2024).
Dalam penetapan tersebut, hakim berpendapat bahwa Mien Sri Wahyuni yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari.
Mien juga disebut mengalami kondisi pikun sehingga kemampuan berpikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai terbatas.
Hingga kini, Mien dan keluarga masih menunggu kejelasan proses hukum atas tagihan kredit miliaran rupiah yang disebut tidak pernah diajukan.
Keluarga berharap kasus tersebut dapat dibuka secara terang, terutama terkait dokumen kredit, pencairan dana, dan status rumah Mien yang masuk daftar lelang bank.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]