WahanaNews.co | Banyaknya kasus sengketa antara nasabah dengan lembaga keuangan menyebabkan konflik dan harus menjadi perhatian pemerintah.
Hal tersebut disampaikan saat diskusi pakar ekonomi syariah dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Bandung (Unisba), Rabu (14/12/2022) sore.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Penanganan Karhutla di Muara Medak
Praktisi Ekonomi Syariah Ridwan Femi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan ribuan kasus konflik sengketa di lembaga keuangan syariah atau konvensional secara non litigasi.
Salah satu tugas dewan pengawas syariah adalah mengawal hukum syariah di lembaga keuangan syariah.
Namun pada kenyataannya, masih banyak terjadi konflik nasabah dengan lembaga keuangan syariah.
Baca Juga:
Pemerintah Terus Tingkatkan Pemerataan Akses Keuangan bagi Masyarakat
“Banyak nya penyitaan sepihak kendaraan dengan leasing, penyitaan aset agunan sepihak, denda yang tidak masuk di akal hingga mengakibatkan tekanan nasabah dan keluarga nya. Selain itu, faktor perceraian tertinggi di laporkan pengadilan agama karena kelilit hutang,” jelas Ridwan.
Kelemahan tersebut dikatakan Ridwan, disebabkan banyaknya akad yang bertolak belakang dengan asas hukum dasar perdata.
Ia menambahkan, dalam hal ini praktisi ekonomi syariah, lebih berfokus pembenahan dalam isi perjanjian akad kredit syariah yaitu menitikberatkan pada disarankan hadirnya saksi ahli dalam setiap penandatangan akad kredit di lembaga keuangan syariah.
“Saksi akad kredit ini, akan mengawal hukum akad syariah di lembaga sampai selesainya kewajiban kredit nasabah,” jelasnya.
Ia pun berharap peranan LPPM Unisba dapat melakukan pengkajian dan riset, tentang pentingnya saksi dari nasabah dalam akad kredit. Hal itu nantinya menjadi referensi akademisi, untuk penyempurnaan hukum akad ekonomi syariah. [sdy]