WahanaNews.co | Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah kembali meluncurkan program Keringanan Utang (Crash Program) bagi para debitur kecil di tahun 2022.
Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada para debitur, yang ingin melunasi utang-utangnya pada negara dengan bantuan keringanan biaya.
Baca Juga:
Bank DKI dan KOPKARTRANS Kolaborasi Manfaatkan Produk dan Layanan
"Orang-orang yang mempunyai utang kepada negara diberikan keringanan utangnya, jumlah utang pokok maupun bunga denda dan ongkos biaya lainnya," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan, dalam acara Media Briefing DJKN, Senin (23/5/2022).
"Jadi kalau BLBI ngga dapat, ngga boleh, jadi ini untuk masyarakat masyarakat kecil yang punya utang ke rumah sakit, yang punya utang SPP mahasiswa," lanjutnya.
Selain membuka kesempatan kepada para debitur, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia, khususnya pada penerimaan negara.
Baca Juga:
Anggota DPR Fraksi PKS Minta Evaluasi Program Tapera
Adapun debitur yang berhak menerima keringanan utang, adalah debitur kecil dalam kategori program keringanan utang yakni debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Keringanan yang diberikan pun beragam, sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.
Encep menyebut, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.