WahanaNews.co, Jakarta - Bank, asuransi, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya wajib melaporkan kasus penyuapan hingga korupsi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diteken pada 23 Juli 2024. POJK SAF LJK ini mengatur jenis fraud, mitigasi, hingga pelaporan kasus.
Baca Juga:
Tembus Rp1,3 Triliun, Antusiasme Masyarakat Terhadap Tabungan BRI Simpedes Tinggi
"Dalam hal terdapat kejadian fraud berdampak signifikan, LJK wajib menyampaikan laporan kejadian fraud berdampak signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan," tulis pasal 10 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Rabu (14/8) dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara, jenis-jenis perbuatan fraud dalam lembaga jasa keuangan dibeberkan pada pasal 2 POJK tersebut. Ini dikelompokkan ke dalam enam tindakan utama.
Pertama, korupsi. Fraud ini meliputi benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau konsumen; penyuapan; penerimaan tidak sah; dan/atau pemerasan.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Kedua, fraud dalam kelompok penyalahgunaan aset. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan uang tunai; penyalahgunaan persediaan; dan/atau penyalahgunaan aset lainnya.
Ketiga, kecurangan laporan keuangan, yakni melebihkan atau mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih. Keempat, penipuan.
Kelima, pembocoran informasi rahasia. Keenam, tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.