WahanaNews.co | Rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, dan terbatasnya instrumen keuangan, membuat konsumen jasa keuangan membutuhkan perlindungan ekstra dari lembaga yang mampu melindungi kepentingannya.
Untuk itulah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK hadir, sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Fungsi hadirnya LAPS SJK adalah untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
LAPS SJK berkaitan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini dihadirkan karena sifatnya yang less formal, faster, more flexible, more peaceful, serta less expensive dibanding dengan cara litigasi.
“LAPS SJK mencoba mengelola hukum sebagai suatu industri bukan berkaitan dengan komersialisasi sengketa atau komersialisasi hukum tetapi lebih ke perlindungan konsumen,” kata Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam webinar, belum lama ini.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Misi LAPS SJK saat ini menjadi lembaga yang memberikan restorative justice yang proses hukumnya melalui non litigasi.
Kehadiran LAPS SJK menjadi penting terkait UU P2SK, di mana UU P2SK hadir untuk menjawab tantangan rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
“Sehingga tantangan kedepan bagi kita adalah disrupsi teknologi yang semakin masif dan dampak perubahan iklim ke sektor keuangan," kata Himawan, melansir hukumonline, Senin (5/6/2023).