Jika pendapatannya sudah lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka harus ikut membayar pajak.
"Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," terang Yasonna.
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Karyawan Gaji Rp 5 Juta Tak Ada Perubahan Aturan Pajak!
Sementara, ia mengklaim penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalakan hak dan melaksanakan pekerjaan.
Diketahui, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masuk dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna siang ini.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Sebelumnya, Menteri mengatakan pemerintah sengaja menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak.
Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.
Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (4/10/2021).